Kepala BKN: Honorer yang Tak Lulus PPPK Tahap 1 dan 2 Diangkat Paruh Waktu
- hari ini, 19.56
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Garut - Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjatuhkan vonis ringan satu tahun perawatan kepada ABH (Anak Berhadapan Hukum) berusia 12 tahun, dalam kasus pembunuhan bocah SMP, rekan sejawat terdakwa di Kampung Cijeler, Desa Leuwigoong, Garut.
“Terdakwa dikenakan tindakan pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak di Bandung selama satu tahun dan melaksanakan pelatihan kerja selama dua bulan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Garut yakni Eva Khoerizqia.
Tidak ada komentar