Advokat Kritik Penggunaan Permen LHK Untuk Hitung Kerugian Korupsi Timah

Advokat Kritik Penggunaan Permen LHK Untuk Hitung Kerugian Korupsi Timah

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum CV VIP, Andy Inovi Nababan menilai penerapan Permen LHK Nomor 7/2014 untuk menghitung kerugian negara riil dari perkara korupsi timah merupakan kekeliruan besar.

Pasalnya, hasil penghitungan senilai Rp 271 triliun itu merupakan kerugian ekologis dari kerusakan lingkungan. Sementara pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya