Pengamat: Ketua KPK Harus Penuhi Panggilan Komnas HAM Besok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Hak Asasi Manusia, Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan paksa melalui pengadilan. Sehingga ketua KPK mau tidak mau besok (17/6) harus penuhi panggilan dari Komnas HAM.

"Jika diperhatikan UUD Hak Asasi Manusia, Komnas ham berwenang melakukan pemanggilan paksa melalui pengadilan. Kalau ketua KPK menolak panggilan dari Komnas HAM. Dia bisa dipanggil paksa," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (16/6).

Kemudian, Feri melanjutkan seharusnya ketua KPK taat dan patuh kepada hukum agar masyarakat bisa mencontoh dirinya. Namun, dengan hal ini bisa dilihat ia tidak taat kepada hukum yang ada.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya