VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui data zona pengendalian virus corona di tingkat rukun tetangga (RT) se-Ibu Kota dengan menerapkan 10 RT sebagai zona merah COVID-19.
Berdasarkan data pada laman corona.jakarta.go.id, Senin, 10 RT tersebut tersebar di Jakarta Pusat satu RT, Jakarta Timur (3), Jakarta Barat (3) dan Jakarta Selatan (3). Data ini merupakan zona merah untuk periode 18 Juni sampai 2 Juli 2021.
Tidak ada komentar