VIVA – Polres Jakarta Utara dinilai lamban dalam penanganan pengembangan perkara penipuan dan penggelapan jual beli gadget yang merugikan korban Rp7 miliar.
Menurut pengacara korban Ruhut Sitompul, penyidik Polres Jakarta Utara belum melakukan upaya paksa penangkapan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam kasus penipuan yang menimpa dirinya.
Tidak ada komentar