Liputan6.com, Kebumen - Polres Kebumen memberlakukan pembatasan jam pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setelah angka positif COVID-19 semakin tinggi. Perubahan jam pelayanan berlaku dari tanggal 20 hingga 30 Juni mendatang.
Baca Juga
Tidak ada komentar