58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024

58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut pidana mati terhadap sebanyak 58 orang terdakwa perkara tindak pidana narkoba sepanjang 2024.

"Total ada 58 terdakwa dituntut pidana mati yang diberikan sebagai langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba, dan merupakan kejahatan luar biasa," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, di Medan, Ahad.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya