Kasus MTN Bank NTT, Jaksa Sita Rp108 Juta dari Eks-Direktur PT Bina Artha

Kasus MTN Bank NTT, Jaksa Sita Rp108 Juta dari Eks-Direktur PT Bina Artha

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penyitaan uang sebesar Rp108.000.000 dari Moerad Radjasa, mantan Direktur PT Bina Artha Sekuritas, Selasa 26 Februari 2025.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT Bank NTT pada tahun 2018 silam.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya