Jakarta, IDN Times - Divisi Propam Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada polisi yang bertugas di Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara, Brigadir I Nikmal Idwar yang memperkosa remaja 16 tahun berinisial NI.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, peristiwa tersebut telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia, dan ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka.
Tidak ada komentar