VIVA – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat, mengambil langkah kebijakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 dengan membatasi kegiatan warga pada malam hari untuk menghindari penularan COVID-19.
"Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana, di Depok, Kamis, 24 Juni 2021.
Tidak ada komentar