55 Emiten Berpotensi Delisting dari BEI Per Juni 2025, Berikut Daftarnya

55 Emiten Berpotensi Delisting dari BEI Per Juni 2025, Berikut Daftarnya

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan mengenai potensi delisting terhadap 55 perusahaan tercatat yang sahamnya telah disuspensi selama enam bulan atau lebih. Peringatan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).

Sesuai aturan, BEI berhak menghapus pencatatan saham suatu emiten jika mengalami kondisi signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, tidak memenuhi persyaratan pencatatan, atau sahamnya disuspensi selama 24 bulan atau lebih. Namun, bagi emiten yang telah disuspensi selama enam bulan berturut-turut, BEI wajib mengumumkan potensi delisting secara berkala setiap bulan Juni dan Desember.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya