Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Pringsewu. Dalam kasus itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp17 miliar. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025.
"Tim penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan memulai proses penyidikan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana di salah satu bank himbara Cabang Pringsewu selama periode 2021 sampai 2025," ujar Armen dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu (2/7/2025).
Tidak ada komentar