jabar.jpnn.com, KARAWANG - Lima aparatur sipil negara (ASN) dari beberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat terancam mendapatkan sanksi karena bolos di hari pertama kerja pascalibur Lebaran 2025.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Samrodi mengatakan bahwa kelima ASN yang bolos tersebut berasal dari tiga organisasi perangkat daerah.
Tidak ada komentar