Liputan6.com, Jakarta Setiap bentuk kekerasan terhadap penyandang disabilitas adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk melindungi setiap warganya, termasuk mereka yang memiliki disabilitas, dari kekerasan dan diskriminasi,” kata Ketua Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI) Foundation, Yustitia Arief, SH., kepada Disabilitas Liputan6.com melalui keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (26/6/2025).
Tidak ada komentar