jatim.jpnn.com, JAKARTA - Empat aset terkait korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022 disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan empat aset itu berupa tanah, tanah dan bangunan di Pasuruan, apartemen di Kota Malang, serta rumah di Kabupaten Mojokerto
Tidak ada komentar