Merdeka.com - Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menegaskan larangan sementara salat Jumat berjemaah di masjid kawasan zona merah sudah diberlakukan sejak PPKM mikro diberlakukan pada 22 Juni kemarin. Menurut Riza, hal itu dilakukan sebagai implementasi aturan pemerintah pusat melalui Satgas Covid Nasional.
"Sebagaimana kebijakan yang sudah diambil sejak berlakunya PPKM Mikro, kebijakan ada dikendali di pemerintah pusat dalam hal ini satgas pusat termasuk salat jumat ditidakan di masjid," kata Riza dalam keterangannya, Jumat (25/6/).
Tidak ada komentar