Merdeka.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menerbitkan surat edaran kepada seluruh direktur rumah sakit untuk menambah kapasitas daya tampung pasien Covid-19. Penambahan bisa dilakukan dengan menggunakan aula, atau mendirikan tenda bagi pasien.
Imbauan untuk menambah daya tampung pasien Covid-19 tertuang dalam surat dengan Nomor 6745/-/773 yang ditandatangani 21 Juni 2021.
Tidak ada komentar