jpnn.com, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memindahkan empat terdakwa dalam kasus suap persetujuan dana pokir DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke rumah tahanan di Palembang.
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari Pengamanan Internal KPK dan personel Brimob Polda Sumatera Selatan.
Tidak ada komentar