jateng.jpnn.com, SEMARANG - Empat dari lima mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan peringatan Hari Buruh (May Day) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, menggugat Polrestabes Semarang melalui jalur praperadilan.
Gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang sejak 16 Juni 2025 dan kini dijadwalkan untuk disidangkan.
Tidak ada komentar