3,4 Juta Guru Honorer juga Berhak Menerima BSU

3,4 Juta Guru Honorer juga Berhak Menerima BSU

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah menargetkan sebanyak 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK) yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Selain pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, sebanyak 3,4 juta guru honorer juga bisa menerima BSU sebesar Rp300.000.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya