Liputan6.com, Wajo Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari Wajo) kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi D.I. Gilireng di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021, Selasa (6/2/2024).
Ketiga tersangka baru tersebut masing-masing inisial AA, BS dan MA.
Tidak ada komentar