3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati

3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati

jpnn.com, BIREUEN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonis mati tiga terdakwa penyelundupan narkotika dengan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fuady Primaharsa pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya