Aktivis Antikorupsi: Kewenangan Penyidikan bagi Jaksa Rawan Tumpang-tindih

Aktivis Antikorupsi: Kewenangan Penyidikan bagi Jaksa Rawan Tumpang-tindih

jpnn.com, JAKARTA - Faisal Takwin, aktivis antikorupsi dari Sulawesi Selatan menyatakan penolakannya terhadap pemberian wewenang jaksa sebagai penyidik dalam tindak pidana tertentu, khususnya dalam kasus korupsi. Pernyataan itu disampaikan menyusul pengujian materi yang diajukan oleh M. Jasin Jamaluddin kepada Mahkamah Konstitusi.

Faisal mengungkapkan bahwa pemberian wewenang ini berpotensi menciptakan tumpang tindih fungsi antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya