jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang mulai menggelar sidang terhadap tiga terdakwa kasus perundungan yang menyebabkan kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), Senin (26/5).
Ketiga terdakwa, yaitu Taufik Eko Nugroho selaku Kepala Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip, Sri Maryani selaku staf administrasi program studi yang sama, serta Zara Yupita Azra, senior korban di lingkungan PPDS Anestesiologi FK Undip.
Tidak ada komentar