jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih dalam pembahasan di Komisi III DPR RI hingga saat ini.
Hal itu membuat pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk dari beberapa akademisi dan ahli hukum terutama mengenai asas dominus litis yang membuat kewenangan kejaksaan akan makin dominan dalam penegakan hukum.
Tidak ada komentar