jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Taufik Eko Nugroho harus duduk di kursi pesakitan.
Dia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari 2018 hingga 2023.
Tidak ada komentar