3 Tahun Digembok, Saham Nusantara Inti Corpora Berpotensi Delisting

3 Tahun Digembok, Saham Nusantara Inti Corpora Berpotensi Delisting

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT). Hal itu lantaran suspensi saham perseroan mencapai tahun ketiga pada 1 Maret 2024.

Penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa diatur dalam Peraturan Bursa No I-I. Pada ketentuan III.3.1.1, Bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya