3 Remaja Penyedia Jasa PSK Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi

3 Remaja Penyedia Jasa PSK Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota meringkus tiga muncikari masing-masing Andhika alias Bagol (21 tahun), Fajar (23), dan Wulan (19) yang menjajakan dan mengeksploitasi anak di bawah umur menjadi pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Jakarta.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan tersangka mengiming-imingi korban berinisial ZN (15) dengan modus kerja sebagai pelayan di restoran. Adapun kasus ini dilaporkan oleh ibu korban.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya