PPN 12 Persen Berlaku Mulai Januari 2025, Bursa Beberkan Dampaknya ke Transaksi Saham

PPN 12 Persen Berlaku Mulai Januari 2025, Bursa Beberkan Dampaknya ke Transaksi Saham

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di pasar modal, kebijakan ini berpotensi mempengaruhi biaya transaksi.

Head of Research Division Bursa Efek Indonesia (BEI), Verdi Ikhwan menjelaskan, secara historis kenaikan PPN tidak banyak mempengaruhi transaksi di Bursa. Namun, untuk penerapan PPN 12 persen pada 2025, Verdi mengatakan Bursa masih menunggu aturan lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan tersebut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya