jpnn.com, GARUT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyegel dua tempat usaha hiburan karena beroperasi tanpa izin resmi. Kedua lokasi tersebut dilarang beraktivitas hingga memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengonfirmasi tindakan penertiban ini. "Iya, ada penyegelan tempat usaha," ujarnya via telepon pada Sabtu (3/5).
Tidak ada komentar