Liputan6.com, Lampung - Harapan petani singkong untuk mendapatkan harga jual yang adil semakin mendekati kenyataan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun rumusan harga dasar singkong nasional yang berpeluang besar ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Rapat terbatas lintas kementerian di Jakarta pada Selasa, (29/4/2025) yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut melibatkan sejumlah instansi penting, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Urusan Pangan), Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bappenas, dan Badan Pangan Nasional. “Alhamdulillah, sudah ada kesepahaman awal antara asosiasi petani dan pengusaha. Tinggal difinalisasi di tingkat menteri,” kata Mikdar kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Tidak ada komentar