Liputan6.com, Jakarta- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Terios yang menyeret oknum anggota Brimob Polda Lampung berinisial HI tak kunjung tuntas. Perkara yang ditangani Satreskrim Polresta Bandar Lampung itu terakhir bergulir pada akhir 2023 dan hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Korban, Citra Elvina Sari (33), warga Kotabumi, Lampung Utara, melaporkan kasus ini ke Mapolda Lampung pada 19 Desember 2023 dengan Nomor LP/B/566/XII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG. Dia mengaku mengalami kerugian Rp72 juta setelah dijanjikan oleh HI akan dibelikan mobil Daihatsu Terios.
Tidak ada komentar