jpnn.com, JAKARTA - Kemenko Perekonomian angkat suara terkait Surat Edaran Gubernur Bali I Wayan Koster Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang salah satu klausulnya melarang produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Bali.
Kebijakan Gubernur Koster tersebut masih menjadi kontroversi hingga kini.
Tidak ada komentar