Liputan6.com, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tujuh pelaku berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Sopranoto, menjelaskan bahwa kasus STNK asli tapi palsu ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Terdapat dua laporan berbeda yang menjadi titik awal pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Tidak ada komentar