jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menunjukkan komitmen melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris almarhum Musthakfirin.
Almarhum merupakan PMI yang meninggal dunia saat bekerja di kapal perikanan Korea Selatan (Korsel).
Tidak ada komentar