jpnn.com - MATARAM - Polresta Mataram menetapkan ustadz AF sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Kamis (24/4).
Tidak ada komentar