banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku atas kasus penipuan proyek fiktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang.
Pelaku berinisial JM (43) serta SA (49) menipu korban dengan dalih bisa membantu mendapatkan proyek meubelair atau furnitur.
Tidak ada komentar