VIVA – Buronan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, atas nama Hendra Subrata alias Anyi akan segera dideportasi dari Singapura. Di Singapura, Hendra menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada 18 Februari 2021 dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura.
Tidak ada komentar