Liputan6.com, Garut - Kejari (Kejaksaan Negeri) Garut, Jawa Barat, segera melimpahkan tersangka kasus peredaran sebanyak 1.1 juta batang lebih rokok ilegal, yang merugikan negara hingga Rp 887 juta ke Pengadilan Negeri (PN) Garut.
“Untuk selanjutnya akan dilakukan proses persidangan,” ujar Kajari Garut, Helena Octavianne, dalam rilis kasus di Kejari Garut, Senin (14/4/2025).
Tidak ada komentar