REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) mencabut gugatan terhadap UU KPK nomor 19 tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Konstitusi tersebut mengatur tentang peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pencabutan gugatan tersebut diwakilkan oleh sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang tersebut pada 18 Juni lalu. Adapun undang-undang yang diajukan untuk diuji adalah Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C.
"Para pegawai memiliki dua alasan dalam pencabutan permohonan ini," kata salah satu perwakilan 75 pegawai KPK, Hotman Tambunan di Jakarta, Selasa (22/6).
Tidak ada komentar