REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan PPKM mikro melalui instruksi Mendagri No 13/2021. Perpanjangan PPKM mikro ini berlaku sejak 15 Juni-28 Juni 2021.
Wiku mengatakan, melalui perpanjangan PPKM mikro ini, pemerintah akan membatasi penerapan WFH di zona merah menjadi 75 persen dan di zona kuning serta oranye menjadi 50 persen.
“Selain itu, untuk di zona merah, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilakukan secara online,” kata Wiku saat konferensi pers, Selasa (15/6).
Tidak ada komentar