jpnn.com, JAKARTA - BYD mengonfirmasi telah membenahi persyaratan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data terkait Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).
Sebelumnya, BYD menjadi salah satu perusahaan yang mendapat surat peringatan dari pemerintah terkait PSE Privat.
Tidak ada komentar