jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan menjatuhkan hukuman penjara kepada ketiga karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Kamis (20/6/2024).
Ketiga karyawan itu adalah M Akib Firdaus berusia 59 tahun divonis 10 bulan penjara. Kmeudian Syarief Hidayat (53 tahun) dan Subandi (55 tahun) divonis 9 bulan penjara.
Tidak ada komentar