bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di Indonesia.
Saat membuka kegiatan MIPC tahap dua di Singaraja, Buleleng, Bali, kemarin (20/06), Pramella mengatakan penindakan tegas ini untuk menjaga kedaulatan NKRI.
Tidak ada komentar