jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menegaskan tata kelola daur ulang limbah baterai untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
Hal itu seiring berkembangnya ekosistem EV di Indonesia, khususnya dalam tiga sampai empat tahun ke depan.
Tidak ada komentar