jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merespons soal instruksi Mendagri kepada kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Kebijakan tersebut diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Intensif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Tidak ada komentar