jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Banten memilih mengikuti arus kebijakan pusat dalam urusan pajak kendaraan listrik (EV).
Langkah ini ditegaskan seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang terbit pada 22 April 2026.
Tidak ada komentar