Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok regulasi baru yang akan mewajibkan setiap pengguna untuk mencantumkan nomor nomor HP saat melakukan registrasi akun media sosial (medsos).
Indormasi ini menuai perhatian para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com, Selasa (19/5/2026) kemarin.
Tidak ada komentar