Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengonfirmasi bahwa TikTok menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pertama di Indonesia yang merealisasikan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Meutya mengungkapkan platform media sosial tersebut telah menonaktifkan sedikitnya 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun per 28 April 2026.
Tidak ada komentar