Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan federal menolak permintaan TikTok untuk menunda undang-undang yang dapat melarang aplikasi tersebut di Amerika Serikat (AS). Tak mau menyerah, perusahaan kini beralih ke Mahkamah Agung.
Perusahaan media sosial tersebut meminta pengadilan untuk memblokir sementara undang-undang tersebut, yang saat ini ditetapkan akan berlaku pada 19 Januari 2025.
Tidak ada komentar